Tugas Pokok dan Fungsi
Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto mempunyai kedudukan, tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 88 Tahun 2021tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto sebagai berikut :
Tugas Pokok
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Fungsi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
d. pelaksanaan administrasi di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.