Struktur Organisasi

Demo Image

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Mojokerto berdasarkan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 88 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terdiri dari :

a. Dinas;

b. Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas Kependudukan dan  Pencatatan Sipil untuk mengoordinasikan bidang-bidang dan memberikan pelayanan administratif serta teknis yang meliputi urusan umum, kepegawaian, penyusunan program dan keuangan. Membawahi :

1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

a) melakukan pengelolaan dan pembinaan urusan administrasi umum dan kepegawaian;

b) melakukan pengelolaan surat menyurat, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, masyarakat dan keprotokolan; kearsipan, hubungan;

c) menyusun rencana kebutuhan, pengadaan, distribusi dan pemeliharaan perlengkapan dan peralatan kantor;

d) menyusun bahan koordinasi di bidang administrasi umum dan kepegawaian;

e) melakukan pengelolaan dan pengamanan aset;

f) menyusun bahan koordinasi pelaksanaan tugas bidang-bidang dan UPTD di lingkungan Dinas di bidang administrasi umum dan kepegawaian;

g) melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan

h) melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.

2) Sub Bagian Keuangan;

a) menyusun bahan koordinasi dan menyusun anggaran keuangan;

b) melakukan pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan;

c) melakukan evaluasi anggaran dan penggunaan keuangan;

d) menyusun laporan keuangan;

e) menyusun bahan koordinasi di bidang keuangan;

f) menyusun bahan koordinasi pelaksanaan tugas bidang-bidang dan UPTD di lingkungan Dinas di bidang keuangan;

g) melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan

h) melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris

3) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, keahlian, keterampilan dan kebutuhan.

c. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk membawahi Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk dan pendataan penduduk;

d. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil membawahi Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil meliputi kelahiran, perkawinan dan perceraian serta perubahan status anak, kewarganegaraan dan kematian;

e. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan membawahi Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi, informasi dan komunikasi;

f. Bidang Pemaanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan membawahi Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil meliputi kerjasama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan; dan

g. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto