Jenis Pelayanan Adminduk
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan Penataan dan Penertiban data dan dokumen kependudukan melalui pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi Adminduk serta pendayagunaan hasil untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lainnya (UU No. 24/2013 Pasal 1 angka 1).
Kemudahan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan administrasi dan dokumen kependudukan. Pelayanan kami cepat, akurat, lengkap dan gratis.