PORTAL RESMI
LOGIN
Kembali
14 Juli 202653 kali dibaca

FGD Percepatan Aktivasi IKD dan Optimalisasi Penggunaan Blanko KTP-el

FGD Percepatan Aktivasi IKD dan Optimalisasi Penggunaan Blanko KTP-el

Disdukcapil Kabupaten Mojokerto Gelar FGD Percepatan Aktivasi IKD dan Optimalisasi Penggunaan Blanko KTP-el

Mojokerto – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mojokerto menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2026 yang melibatkan unsur Akademisi, Media Massa, Tokoh Masyarakat, Perangkat Daerah, dan Masyarakat sebagai bentuk kolaborasi pentahelix dalam mendukung percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta optimalisasi penggunaan blanko KTP-el.

FGD ini diselenggarakan sebagai wadah koordinasi dan penyamaan persepsi seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi tantangan transformasi pelayanan administrasi kependudukan yang semakin mengedepankan pemanfaatan teknologi digital. Selain itu, forum ini menjadi sarana untuk membangun komitmen bersama dalam meningkatkan literasi masyarakat mengenai IKD sekaligus menyikapi keterbatasan ketersediaan blanko KTP-el secara bijaksana.

Dalam paparannya, Disdukcapil Kabupaten Mojokerto menyampaikan bahwa jumlah penduduk wajib KTP-el di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2026 mencapai 884.129 jiwa. Hingga saat ini, masyarakat yang telah melakukan aktivasi IKD sebanyak 125.979 jiwa atau 14,25 persen, sementara target aktivasi yang ditetapkan pemerintah adalah 30 persen dari jumlah penduduk wajib KTP-el. Oleh karena itu, diperlukan sinergi seluruh unsur pentahelix agar percepatan aktivasi IKD dapat tercapai sesuai target.

Berbagai tantangan dalam implementasi IKD juga menjadi pembahasan dalam forum, di antaranya masih terbatasnya literasi digital masyarakat, belum meratanya kualitas jaringan internet, keterbatasan spesifikasi telepon pintar yang dimiliki sebagian masyarakat, belum optimalnya integrasi IKD pada berbagai layanan publik, serta proses aktivasi yang masih memerlukan verifikasi tatap muka sebagai langkah pengamanan data dan pencegahan penyalahgunaan identitas.

Sebagai upaya meningkatkan capaian aktivasi IKD, Disdukcapil Kabupaten Mojokerto telah melaksanakan berbagai strategi, antara lain sosialisasi secara masif melalui Petugas Registrasi Desa, Operator Kecamatan, pelayanan jemput bola ke sekolah, perguruan tinggi, perusahaan, lembaga perbankan, serta penyebarluasan informasi melalui media sosial resmi Disdukcapil. Selain itu, setiap masyarakat yang datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan juga diarahkan untuk melakukan aktivasi IKD apabila memenuhi persyaratan.

Selain membahas percepatan aktivasi IKD, FGD juga mengangkat isu keterbatasan ketersediaan blanko KTP-el. Dalam kondisi ideal, pelayanan pencetakan KTP-el di Kabupaten Mojokerto membutuhkan sekitar 600 keping blanko per hari agar pelayanan dapat dilakukan secara real-time, termasuk penyediaan layanan pencetakan di seluruh kecamatan dengan dukungan minimal satu unit alat cetak di setiap kecamatan atau sekitar 20 unit untuk seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto.

Namun demikian, distribusi blanko KTP-el dari pemerintah pusat saat ini rata-rata hanya mencapai sekitar 6.000 keping per bulan atau sekitar 300 keping per hari, sehingga belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat.

Menyikapi kondisi tersebut, Disdukcapil Kabupaten Mojokerto telah melakukan sejumlah langkah strategis, antara lain mengajukan permohonan hibah blanko KTP-el kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Kabupaten Mojokerto, menerapkan kebijakan selektif dalam pencetakan KTP-el sesuai ketentuan yang berlaku, serta terus mengoptimalkan aktivasi IKD sebagai alternatif identitas kependudukan digital yang dapat mengurangi ketergantungan terhadap pencetakan ulang KTP-el.

Melalui forum ini, seluruh peserta menyampaikan berbagai masukan dan rekomendasi guna memperkuat strategi percepatan aktivasi IKD sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga KTP-el dengan baik dan menggunakan layanan administrasi kependudukan secara tertib dan bertanggung jawab.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto berharap hasil FGD ini menjadi dasar penguatan kolaborasi seluruh unsur pentahelix dalam mendukung transformasi pelayanan administrasi kependudukan yang semakin modern, cepat, aman, dan berkualitas.

Dengan sinergi antara pemerintah, akademisi, media massa, tokoh masyarakat, perangkat daerah, dan masyarakat, diharapkan target aktivasi IKD di Kabupaten Mojokerto dapat tercapai serta pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat semakin efektif dan berkelanjutan.

Lambang

Website Resmi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kabupaten Mojokerto

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Navigasi

Hubungi Kami

Jl. R.A. Basuni No 23, Mojokerto

© 2026 Diskominfo Kabupaten Mojokerto

MOJOKERTO